Pemerintah Siap Berikan Sanksi Bagi Eksportir Tidak Patuh

Jakarta. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terus memutar otak agar pengusaha mau membawa masuk devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri, lalau menukarnya ke mata uang rupiah. Hal ini dibutuhkan untuk menahan gejolak nilai rupiah saat cadangan devisa terus menipis.

Gubernur BI Perry Warjiyo pernah menyebut saat ini sekitar 80%-81% DHE telah masuk ke perbankan dala negeri. Namun, yang dikonversi ke rupiah baru 15%.

BI pun telah mengambil langkah, dengan melonggarkan kebijakan lindung nilai (heading). Kini giliran pemerintah yang mengkaji sanksi atau enforcement bagi pengusaha yang belum melaporkan DHE nya ke BI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, saat ini, ia terus berkoordinasi lintas kementerian. Nantinya, Menkeu akan melihat apa yang dihasilkan dari proses koordinasi itu. Koordinasi ini melibatkan BI, Kementerian Keuangan, Kemko Perekonomian, Kementerian Perindusttrian, Kementerian Perdagangan. “Jadi kami masih lakukan beberapa tahap lagi,” kata Menkeu Sri Mulyani, Jumat (31/8) lalu.

Yang jelas, pemerintah ingin terus memastikan devisa hasil ekspor masuk seluruhnya ke perbankan dalam negeri agar bisa mengurangi angka defisit transaksi berjalan (current accouont deficit (CAD). “Pokoknya kami akan membuat supaya neraca pembayarannya terutama transaksi perdagangan dan current account jadi lebih baik,” tambahnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwidjono Moegiarso mengatakan, eksportir memiliki kewajiban melaporkan DHE ke BI meski tak wajib mengkonversinya ke rupiah. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/PBI/2014 Tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, eksportir yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi ini berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum di terima dengan nominal paling banyak sebesar Rp 100 juta untuk satu bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Namun, menurut Susiwidjono, membutuhkan enforcement yang lebih mengena agar eksportir mau membawa DHE-nya masuk ke perbankan dalam negeri, ketimbang hanya mengenakan denda.

“Ada aturan harus melaporkan DHE kepada BI. Ternyata dia tidak memenuhi kewajiban itu, berarti kan tidak comply. Bisa dari BI nanti sistem nya memberi tahu ke Bea Cukai bahwa dia tidak comply supaya tidak dilayani di Bea Cukai (disinsentif),” kata Susiwidjono.

Ia menyebut, kebijakan ini pernah dilakukan 2011-2012 lalu. Sejauh ini, peraturan menteri keuangan (PMK) juga memungkinkan Ditjen Bea Cukai tidak melayani ekspor jika eksportir tak patuh.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only