Asian Games tak banyak dorong VAT refund

JAKARTA. Minat wisatawan asing menggunakan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai atau VAT (Value Added Tax) refund masih minim. Bahkan di saat pelaksanaan Asian Games 2018, kebijakan yang diberikan untuk menaikkan minat turis berbelanja di dalam negeri, belum dimanfaatkan maksimal.

“Hanya satu dua offcial atau atlet luar negeri yang datang ke counter di Bandara Soekarno Hatta meminta pengembalian PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Senin (3/9).

Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah pemohon VAT refund sampai Senin kemarin di Bnadara Soekarno Hatta hanya mengalami kenaikan sebesar 231 pemohon. Jika pada tanggal 10 Agustus 2018, terdapat 874 pemohon, maka pada Senin (3/9) jumlah pemohon VAT Refund hanya sebanyak 1.105 pemohon.

Sementara itu, jumlah pemohon VAT refund di Bandara Ngurah Rai Bali, juga hanya mengalami kenaikan 301 pemohon, dari 2.332 pemohon pada 10 Agustus 2018, menjadi 2.633 pemohon. Selanjutnya, pada Bandara Adisutjipto Yogyakarta pemohon VAT Refund hanya naik dua pemohon, dari tiga pemohon menjadi lima pemohon.

Disebutkan, rata-rata yang melakukan pengajuan VAT refund selama Asian Games 2018 berlangsung, adalah hanya dari official atlet dan penerjemah saja.

Minimnya pemanfaatan VAT Refund bisa jadi karena pemerintah urung menutunkan nilai transaksi yang bisa mendapatkan insentif pemotongan pajak sebesar 10% tersebut. Seperti diketahui, sebelum perhelatan Asian Games 2018, pemerintah berencana menurunkan transaksi minimal yang bisa mengajukan VAT Refund. Jika saat ini Rp 5 Juta, akan diturunkan menjadi Rp 1 juta. Sayangnya, rencana itu tidak bisa terealisasi.

Padahal, Menteri Pariwisata Arief Yahya memperkirakan, relaksasi batasan VAT refund akan menjadi daya tarik bagi turis untuk belanja di Indonesia. Namun, agar bisa efektif, diperlukan juga penyederhanaan proses pengembalian pajak dan perpanjangan klaim dari hanya satu bulan setelah pembelian. Sebab, di negara lain bisa tiga bulan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxtion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, sepinya peminat karena hal Pertama, konsumen tidak banyak. Kedua, konsumen menganggap harga barang murah sehingga tidak memerlukan VAT refund. “Apalagi jika ada anggapan VAT refund tak mudah,” katanya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only