Kenaikan PPh Produk Impor Cuma Obat Jangka Pendek

JAKARTA. Siap-siap, sejumlah harga barang impor akan naik dalam waktu dekat! Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan pajak penghasilan (PPh) atas 1.147 item barang impor konsumsi.

Kemkeu hakul yakik, penaikan tarif PPh impor pasal 22 itu bisa meredam laju impor barang konsumsi dalam jangka pendek. Adapun dalam jangka panjang, pemerintah akan memangkas impor bahan baku/bahan penolong.

Didampingi sejumlah menteri ekonomi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, telah menandatangani peraturan menteri keuangan (PMK) terkait PPh impor itu. Alhasil, beleid aturan ini bisa berlaku mulai pekan depan. “PMK sudah ditandatangani tadi pagi dan segera dikeluarkan,” ujar Ani, panggilan karib Menkeu kemarin.

Dari 1.147 item produk impor konsumsi tersebut, Kemkeu menaikkan tarif PPh impornya dari dulunya 2,5% menjadi 7,5% dan 10%. Perhitungan Kemkeu, kebijakan itu bisa mengurangi impor hingga 2%. Hingga Agustus 2018, nilai impor 1.147 produk tersebut mencapai US$ 5 miliar. “Tanpa kenaikan tarif PPh, nilai impor bisa melebihi pencapaian 2017 yang sebesar US$ 6,6 miliar,” tandas Menkeu.

Kemkeu tidak menaikkan tarif PPh untuk 57 produk impor (tetap 2,5%) karena merupakan barang bahan baku bagi industri dalam negeri untuk tujuan ekspor.

Menurutnya, pemerintah menaikkan tarif PPh impor menjadi 7,5% untuk mendorong produk dalam negeri. Pasalnya, sejumlah produk tersebut sudah banyak dihasilkan di dalam negeri, seperti keramik dan produk tekstil.

Sedangkan kenaikan tarif PPh impor menjadi 10% untuk penyehatan neraca perdagangan. “Ini barang murni konsumsi yang harus direm dalam kondisi sekarang, seperti mobil mewah (berkapasitas mesin di atas 3.000 cc),” kata Menkeu.

Hitungan Kemkeu, tarif PPh mobil mewah dari 7,5% menjadi 10% akan mengurangi impor mobil mewah yang hingga Agustus 2018 mencapai US$ 87,88 juta naik dari sebelumnya US$ 41,94 juta.

Selain mobil mewah, kenaikan harga yang cukup tinggi juga akan dirasakan konsumen barang elektronik impor seperti dispenser air, pendingin ruangan dan lampu, serta barang-barang keperluan sehari-hari seperti sabun, shampo dan kosmetik. Sebab, pemerintah menaikkan PPh dari 2,5% menjadi 10%.

Project Consultant Asian Development Bank (ADB) Eric Suganti menilai, kebijakan ini merupakan kebijakan yang tepat. “Kenaikan tarif PPh tidak menyasar barang konsumsi primer, sehingga tak akan mengganggu ekonomi,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta bilang, kenaikan tarif PPh impor akan efektif menekan masuknya barang konsumsi. “Saya berharap ini hanya pereda nyeri sementara,” ujarnya., Ia berharap, Pemerintah harus membenahi masalah dasar agar tidak berulang.

Masalah mendasar Indonesia adalah tingginya impor bahan baku/penolong yang mencapai US$ 80,52 miliar pada Januari-Juli 2018. Jumlah itu berkontribusi 75% terhadap total impor. Karena itu produk substitusi bahan baku harus segera dikembangkan di dalam negeri. Ekspor juga harus terus digenjot, dengan mengedepankan produk olahan bernilai tambah tinggi.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only