DPR Ingin Konversi Devisa Ekspor Berlaku Wajib

Anggota DPR mengusulkan pemerintah membuat perppu karena situasi sekarang dinilai darurat

JAKARTA. Pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menembus Rp 15.000 per dollar Amerika Serikat (AS) mengkhawatirkan banyak pihak. Bahkan sejumlah anggota DPR dari Komisi 11 (bidang keuangan) mengusulkan pemerintah merilis peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait lalu lintas devisa.

Dengan perppu ini, DPR meminta pemerintah mewajibkan eksportir untuk menjual devisa hasil ekspor (DHE) ke mata uang rupiah, sehingga pasokan dollar AS di pasar meningkat.

Usulan itu karena DPR menilai kebijakan DHE di Indonesia terlalu longgar di bandingkan negara lain. Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dalam UU disebutkan DHE tidak wajib dikonversi ke rupiah, namun cukup dilaporkan melalui bank devisa di dalam negeri.

Walhasil, banyak eksportir yang lebih suka menyimpan DHE tetap dalam dollar AS. Bank Indonesia (BI) mencatat DHE Selama kuartal II 2018 mencapai US$ 34,7 miliar. Dari jumlah itu, yang masuk ke perbankan domestik sebesar US$ 32,1 miliar atau 92,4%, turun tipis dari kuartal I yang mencapai 92,9%.

Namun DHE yang dikonversi ke rupiah tercatat anya US$ 4,4 miliar atau 13,7% dari total. Jumlah itu hanya naik tipis dari kuartal pertama 2018 yang mencapai 12,9%.

DHE yang dikonversi ke rupiah dalam hanya 13,7% dari total ekspor.

BI mencatat, DHE di bank domestik yang tidak dikonversi ke rupiah masih besar. Pada kuartal kedua tercatat US$ 27,7 miliar atau 86,3% dari total DHE.

“Kalau pemerintah mau tegas, bukan mengimbau tapi mengeluarkan aturan batasi devisa hasil ekspor, keluarkan Peraturan Presiden, bila perlu keluarkan Perppu,” terang Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dalam rapat kerja, Rabu (5/9).

Anggota Badan Anggaran Fraksi PAN Hakam Naja juga mendesak pemerintah agar mengeluarkan Perppu tentang lalu lintas devisa. Sebab, situasi kini sudah darurat untuk nilai tukar rupiah. “Perlu langkah darurat keluarkan Perppu tentang lalu lintas devisa agar eksportir simpan dana dan dikonversikan ke rupiah. Dan buat sanksi jika tidak dilakukan seperti pencabutan izin ekspor,” jelas Hakam.

Ide konyol

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan menanggapi usulan itu. Menurutnya, pemerintah dan BI tetap waspada dengan pelemahan rupiah. “Ini (pelemahan rupiah) karena ketidakpastian dari eksternal yang harus kita hadapi. Jadi kami akan tetap berjaga-jaga,” jelas Sri Mulyani, Kamis (6/9).

Pemerintah dan BI juga sudah mengeluarkan beragam kebijakan. BI menaikkan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) hingga 5,5%. BI juga intervensi dengan operasi moneter untuk membeli surat berharga negara (SBN) yang dilepas investor asing senilai Rp 11,9 triliun.

Sedangkan pemerintah menekan impor untuk menyehatkan neraca dagang dan transaksi berjalan. Sebanyak 1.147 produk impor barang konsumsi terkena kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 2,5% menjadi 7,5% dan 10%.

Kalangan usaha juga menganggap ide ini tidak efektif. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin nilai tukar stabil. “Itu ide konyol yang tidak mengerti masalah. Kalau tujuannya ekspor, lalu DHE diwajibkan dikonversi ke rupiah, lalu dia mau beli lagi bahan baku pakai dollar AS. Siapa yang mau menjamin nilai dollarnya sama?” kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat.

Menurutnya tanpa kewajiban, pengusaha sudah konversi DHE ke rupiah. Sebab, pasti ada biaya yang perlu dikeluarkan dengan rupiah, misalnya gaji. “Menurut saya ini konyol kecuali negara bisa jamin dollarnya sama ?” katanya.

Walau begitu, saat ini konversi DHE ke rupiah oleh pengusaha memang masih minim. Oleh karena itu perlu ada upaya khusus agar pengusaha lebih banyak menjual DHE ke rupiah. Mengingat, kondisi rupiah saat ini butuh pertolongan secepatnya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only