Pajak Impor Mobil Mewah Naik, Ini Kata Importir

Jakarta. Pemerintah mulai mengendalikan impor mobil mewah dengan menaikkan pajak impor. Bagaimana tanggapan importir?

Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim menyampaikan, importir setuju dengan kebijakan tersebut. Hanya saja dia keberatan jika impor mobil mewah digembar-gemborkan sebagai penyebab defisit transaksi berjalan (current account deficit/ CAD), hingga pelemahan rupiah.

“Jadi kebijakannya saya setuju untuk kita tidak terlalu pamer kemewahan saat ekonomi sulit, dan dolarnya tinggi, tapi bukan yang digemborkan adalah karena mobil mobil mewah, pesan yang salah yang diberikan ke masyarakat,” katanya, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Dia pun mengatakan, kontribusi impor mobil mewah terhadap defisit transaksi berjalan hanya 0,03%.

“Otomotif kita cuma impact-nya 0,03% dari current account deficit. Cuma takutnya isu yg diberikan sekarang seolah olah mobil mewah, apalagi sampai disebut spesifik Ferrari dan Lamborghini penyebab dolar naik,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan pajak impor 1.147 barang. Dari 1.147 barang yang disesuaikan pajak impornya dibagi menjadi 3 bagian. Untuk 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU (Completely Build Up) dan motor besar.

Untuk kategori ini juga terkena tambahan pajak penjualan barang mewah (PPNBM). Sebab dari mobil CBU termasuk di dalamnya mobil-mobil mewah.

“Untuk barang mewah ini sebenarnya enggak penting untuk republik ini,” kata Sri Mulyani.

Mobil mewah memang masuk dalam instrumen tambahan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi PPNBM yang berkisar sebesar 10%-125%. Selain itu juga terdapat bea masuk 50% dan PPN sebesar 10%.

“Jadi mobil mewah masuk ini bayar pajak 195% dari harganya,” tambahnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only