Saatnya Era Baru Keterbukaan Pajak

Ditjen Pajak mulai pertukaran data perpajakan secara internasional

JAKARTA. Era keterbukaan data-data pajak secara internasional mulai September ini. Tak ada lagi, tempat para wajib pajak menyembunyikan data-data keuangan di luar negeri, utamanya untuk kepentingan pajak.

Kemanapun Anda menyembunyikannya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) bisa mengejarnya. Sebab, mulai akhir September ini, Ditjen Pajak bersama 52 negara lain akan melakukan pertukaran data untuk kepentingan perpajakan secara internasional alias automatic exchange of information (AEoI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sudah mendapat data-data keuangan wajib pajak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2018 ini.

Dari data-data OJK itu, Ditjen Pajak akan mengakumulasikan untuk kemudian dilakukan pertukaran pada akhir September 2018 ini. “Sistem kami juga sudah siap,” tandas Hestu, Sabtu (8/9).

Nantinya, data dari setiap negara akan disimpulkan dan kemudian ditukar dengan sistem Common Transmission System (CTS) bersama 52 negara yang menjadi peserta program AEoI. “Misal kalau data warga Singapura sudah dikumpukan, warga negara Inggris sudah dikumpulkan. Tinggal masing-masing ditukjarkan dengan negaranya melalui CTS,” terang Hestu.

Ditjen Pajak memastikan, program pertukaran data internasional akan menguntungkan semua otoritas perpajakan. Tiap otoritas bisa saling membantu meminimalisir upaya manipulasi perpajakan. Sebav, dalam pertukaran ini melibatkan lima data utama.

Data identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga). Bunga simpanan ini menjadi kunci untuk melacak transaksi di setiap rekening.

AEoI ini diharapkan mampu mendisiplinkan wajib pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP). Dari kalkulasi Ditjen Pajak, potensi penerimaan pajak dari program ini Rp 2,17 triliun.

Kepala Ekonom Bank CIMB Niaga Adrian Panggabean sepakat, AEoI bisa meminimalkan upaya wajib pajak menyembunyikan penghasilannya di luar negeri. “Tak ada lagi orang yang bisa sembunyi dari pajak ini. Buat seluruh orang sejauh dia masuk sistem perbankan tak bisa menyembunyikan,” kata Adrian.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah menambahkan, AEoI harus diikuti kebijakan tegas pemerintah. “Setelah tahu pajak dilarikan, pemerintah harus membuat langkah tegas menariknya ke dalam negeri,” ujar Pieter.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only