Para pelapak akan menaikkan harga jual barang paska penerapan pajak impor meski penjualan terancam akan tertekan
JAKARTA. Sepertinya, penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) impor yang mulai berlaku tanggal 15 September 2018 nanti bakal mempengaruhi penjualan online di sejumlah situs belanja. Tak cuma bagi pelapak, konsumen pun mulai menimang-nimang saat membeli produk impor via online.
Inilah yang tengah dihadapi seorang karyawan swasta sebut saja Melati. Perempuan ini kerap membeli produk kosmetik asal Korea Selatan di www.qoo10.co.id yang kerap menjajakan ragam produk kosmetika impor.
Namun saat hendak membeli sebuah produk kosmetik awal minggu ini, ia kaget bila si penjual produk kosmetik tersebut memberi notifikasi bila ada tambahan pengenaan pajak impor. Dan itu bakal ditanggung oleh si konsumen yang bersangkutan. “Saya langsung tidak jadi melakukan eksekusi pembelian lebih lanjut,” tandasnya kepada KONTAN, Selasa (11/9).
Ia khawatir, bila ia melakukan notifikasi, bakal mempengaruhi harga jual produk yang ia pesan. Artinya jelas terjadi kenaikan harga.
Para penjual produk impor di situs belanja juga mengaku mulai bersiap mengerek harga jual paska penerapan aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/2018 tentang tarif pajak penghasilan impor.
Para pelapak sudah mengantisipasi penerapan pajak impor. Seperti pedagang action figure asal Jakarta Selatan, Yan Jery. Ia bersiap bakal mengerek harga jual produknya setelah aturan tersebut diterapkan. Sebab selain membeli dari distributor, ia juga kerap membeli secara langsung produk tersebut dari Hong Kong, Eropa dan Amerika Serikat.
Namun ia belum bisa memastikan berapa besar kenaikan yang bakal dikerek. “Masih kami hitung prosentase kenaikannya,” katanya kepada KONTAN, Minggu (9/9).
Adapun saat ini, ia menjual beraneka macam action figure di marketplace dengan banderol Rp 300.000 – Rp 7.000.000. Para peminat produk hobi ini berasal dari hampir seluruh Indonesia. “Rata-rata dalam sebulan ada 50 unit pembelian action figure,” katanya ke KONTAN.
Kalaupun nanti tarif produk ini terkerek naik, ia masih optimistis bila bisnis penjualan produk ini masih tetap berjalan. Lantaran penggemar produk ini segmented. “Meski ada pelemahan rupiah dan pajak, peminatnya masih tetap tinggi,” tandasnya.
M Rosihan, Wakil Ketua Umum Government Relations IdEA (Indonesian E-Commerce Association) juga melihat animo pasar terhadap produk impor masih tetap tinggi meski ada tambahan pajak. Tertama untuk produk elektronik dan gadget. “Permintaan produk itu cenderung tinggi. Ini bisa dilihat dari halaman awal e-commerce yang mayoritas menampilkan gadget impor,” katanya ke KONTAN.
Jadi selama ada permintaan, ia yakin, para pelapak di situs online bakal terus menjajakan barang dagangannya. Meski mereka terpaksa mengerek harga jual akibat penerapan aturan tersebut.
David Henry, penjual gadget bekas dari importir juga bersiap mengerek harga jual gadget jika pihak distributor menetapkan harga baru karena kenaikan tarif impor. Ia sendiri sudah berbisnis gadget bekas impor sejak tiga tahun lalu. “Untuk sekarang saya belum tetapkan kenaikan harga jual, tapi jika pemerintah menerapkan kenaikan tarif impor, saya pasti akan naikkan harga gadget,” katanya kepada KONTAN (10/9).
David bilang, dalam satu bulan bisa menjual hampir 1.000 unit gadget bekas asal Amerika, Eropa, China dan Taiwan. Ia pun memastikan bila tarif pajak tersebut dieksekusi, penjualannya bakal terpangkas.
Untuk itu ia mengambil strategi promosi untuk menjaga penjualan lewat promo gratis aksesoris gadget.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply