Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah siap mengimplementasikan pertukaran data nasabah untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pertukaran data tersebut akan dilakukan pada akhir September 2018.
Otoritas pajak mengaku saat ini masih meneliti data-data nasabah yang diterima dari lembaga jasa keuangan domestik, sebelum diberikan kepada negara yurisdiksi mitra AEoI Indonesia.
“Kami sudah menerima data-data keuangan nasabah asing dari lembaga jasa keuangan kita, baik melalui OJK [Otoritas Jasa Keuangan] maupun yang langsung ke DJP,” kata Hestu kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (13/9/2018).
“Data itu sudah dipilah per negara yurisdiksi mitra AEoI kita. Saat ini kita sedang teliti laporan tersebut dan kita persiapkan untuk dipertukarkan dengan masing-masing negara mitra AEoI pada akhir September ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 102 negara telah berkomitmen untuk mengimplementasikan AEoI. Namun dari jumlah tersebut, Indonesia hanya 88 negara yang akan bertukar data dengan Indonesia.
Ke-88 negara tersebut adalah yurisdiksi asing yang memang terikat kerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan otomatis
Dari jumlah tersebut, ada 73 negara yang nantinya akan bertukar informasi secara resiprokal. Lantas, bagaimana 15 negara yang sisanya?
Ada 11 negara yurisdiksi yang memutuskan untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara non resiprokal pada September 2018, tanpa mengharapkan data apapun dari Indonesia.
Sementara empat lainnya akan bertukar informasi secara resiprokal dengan Indonesia mulai September 2019.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply