Tarif PPh Impor

Mulai Kamis (13/9), perubahan tarif PPh pasal 22 impor atas sejumlah item barang yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 mulai berlaku.

Plt. Direktur Kepabean Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.

Pemerintah menaikkan tarif pajak sampai 10% atas barang impor, khususnya konsumtif, mulai dari kosmetik,perabot, pakaian, peralatan dan perlengkapan hobi, alat elektronik, kendaraan, produk makanan. Total, ada 1.147 barang konsumsi impor. Tarif PPh lama masih berlaku bila pemberitahuan pabean mendapat nomor pendaftaran sampai pukul 24.00 tertanggal 12 September 2018.

Sementara itu, untuk Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018, akan berlaku tarif PPh impor yang baru. Ini juga berlaku untuk pemberitahuan pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only