Kadin Minta Revisi Kenaikan PPh Impor

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berharap pemerintah meninjau kembali kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, Sebab, dalam kebijakan yang berlaku untuk 1.147 produk impor mulai tanggal 13 September 2018 itu, ada barang modal dasar industri.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani menyebut, saat ini pihaknya sedang membuat kajian mengenai barang-barang konsumsi yang juga berfungsi sebagai modal dasar. Sejauh ini, timnya menemukan ada sebanyak 200 komoditi yang merupakan kebutuhan bagi industri.

“Kalau assessment dari tim ada sekitar 200-an barang-barang modal. Kita lagi review dan akan kita sampaikan sesudahnya. Tapi, intinya ada barang-barang mendasar atau yang memang tidak ada disini (Indonesia). Walaupun ada di sini tapi kontinuitas dari supply barang itu tidak ada,” jelas Rosan, Jumat (14/9).

Sayang, Rosan masih merahasiakan produk-produk konsumsi yang dianggap sebagai barang modal dasar industri tersebut. Pihaknya baru akan merilis data setelah mendapatkan kajian secara final dan menyerahkan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 110 Tahun 2018 yang melandasi kenaikan tarif PPh impor, sejumlah produk memang masuk barang kebutuhan industri. Produk itu antara lain teh dan kopi, yang sebelumnya bebas PPh, tapi kini kena pajak dengan tarif 7,5%.

Indonesia memang produsen kopi dan teh, tapi beberapa industri melakukan impor komoditas itu untuk campuran di industri makanan dan minuman. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor kopi Januari-Juli 2018 mencapai US$ 131,43 juta. Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan ekspor pada periode sama yang US$ 446,41 juta.

“Sebelum kebijakan ini keluar, kami sudah kasih masukan dan sepakat untuk barang-barang konsumsi saja, tapi kalau ini yang sifatnya modal dasar atau barang-barang yang diperlukan untuk produksi ekspor ya kita harus hati-hati,” papar Rosan.

Ekonom PT Bank Permata Tbk Joshua Pardede menyebut, kenaikan PPh impor pasal 22 pasti sudah melalui kajian yang matang. Namun kalaupun ada pertentangan dari pengusaha, pemerintah perlu untuk meninjau kembali.

Terutama untuk beberapa barang yang setengah jadi atau tidak memiliki substitusi dalam negeri, pemerintah bisa melakukan revisi. “Mau tidak mau harus direvisi, agar industri tidak terganggu,” jelas Joshua

PMK 110/2018 menaikkan PPh impor untuk 1.147 item produk konsumsi. Perhitungan Kemkeu, kebijakan ini bisa mengurangi nilai impor hing- ga 2%.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only