Imbas Mini Bea Masuk di Marketplace

Efek penerapan aturan PMK Nomor 112/2018 bagi para perusahaan situs belanja masih belum terlalu signifikan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) baru saja menelurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Para pengelola situs belanja menilai, aturan ini akan berefek bisnis bagi para pelaku usaha di marketplace, seperti usaha kecil dan menengah (UKM).

Geoffrey Lew Dermawan, Senior Vice President Trade Patnership Merchant Sales Operation and Development Blibli.com menyebut, bila aturan tersebut diterapkan mulai 10 Oktober nanti, maka pebisnis yang terkena aturan tersebut, bisa jadi bakal mengerek harga jual. Hanya ia tidak mengetahui secara persis proyek kenaikan harga tersebut.

Meski begitu Geoffrey bilang peraturan tersebut tidak terlalu berpengaruh pada bisnis Blibli. Sebab, jumlah pelapak UKM di Blibli cenderung sedikit. Apalagi fokus Blibli adalah pada pelapak perusahaan yang jumlahnya saat ini lebih dari 2.000 produsen yang sudah terdaftar.

Nah, aturan tersebut bisa mempengaruhi bisnis para pelapak UKM yang menjual produk impor di atas US$ 75. “Kemungkinan bisa berpengaruh, terutama yang menjual produk baju dan aksesoris,” katanya, Senin (19/8).

Adapun pelapak lokal yang memproduksi produk berbahan baku lokal di Blibli masih sedikit. Jumlahnya dibawah 10% dari total pelapak.

Perusahaan situs belanja mengklaim tidak terpengaruh PMK 112/2018.

Radityo Triatmojo, Head of Governments Relations Shopee Indonesia juga menyampaikan hal serupa. “Kami tidak merasakan dampak signifikan terhadap adanya aturan tersebut,” ujarnya saat dihubungi. (17/9).

Sejauh ini, transaksi penjualan yang ada di Shopee tidak mengalami penurunan. Lantaran produk impor yang tersaji di situs belanja ini ia klaim sangat sedikit. Dari sekitar dua juta mitra penjual Shopee, yang menjajakan barang impor bisa dihitung dengan jari. “Berdasarkan survei dari kami, baru ada sekitar 1% saja dari total barang yang diperjualbelikan (berupa barang impor),” tuturnya.

Begitu pula di Tokopedia. Sari Kacaribu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia menyebutkan bahwa 70% dari total empat juta penjual yang ada di Tokopedia berasal dari kalangan ibu rumah tangga, pekerja kantoran, mahasiswa. Para penjaja tersebut lebih fokus menjajakan produk lokal. “Kami melihat lewat online, produk lokal bisa memiliki ruang dan panggung tanpa perlu barrier,” tuturnya.

Sayang, sejumlah pelapak yang menjajakan produk impor yang ada di situs belanja tidak bersedia diwawancarai.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only