Lagi, Aparat Pajak Tersangkut Suap

JAKARTA. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kembali terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang, Jawa Tengah karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan penjualan faktur pajak mulai tahun 2007 hingga 2013. Dugaan sementara, nilai suap mencapai sekitar Rp 14,16 miliar.

Pejabat pajak tersebut berinisial PAW. Kasus ini terjadi saat PAW bekerja di KPP Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung sudah menahan PAW di Rumah Tahanan Negara Salemba mulai 17 September 2018 sampai 20 hari ke depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui kasus itu. Ditjen Pajak juga sudah menonaktifkan PAW dari jabatan sebagai pemeriksa pajak.
Proses pemberhentian PAW sebagai PNS Ditjen Pajak akan berlangsung setelah ada vonis bersalah dari pengadilan. “Ditjen Pajak tidak mentolerir pegawai yang menyalahgunakan jabatan dan menerima suap seperti itu,” jelas Hestu, Selasa (18/9).

Sampai berita ini terbit, belum ada penjelasan dari Kejaksaan Agung perihal kasus ini yang berhasil didapatkan. Berdasarkan penelusuran, PAW diduga menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dari pihak swasta untuk mengakali pajak.

PAW tidak bekerja sendirian, namun memakai perantara sekuriti perumahan, tukang jahit, dan office boy KPP Madya. Semua pihak itu sudah jadi tersangka.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat pajak yang tersangkut korupsi dan suap. Hestu menegaskan, Ditjen Pajak mendukung langkah aparat hukum dalam mengusut tindak pidana pegawai pajak. “Kami dukung sepenuhnya Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus tersebut termasuk pihak swasta yang terlibat,” jelas Hestu. Selain merusak citra Ditjen Pajak, kasus ini merugikan penerimaan negara.

Sumber: Kontan Harian

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only