Ditjen Bea dan Cuka bakal terus memantau pelaksanaannya secara berkesinambungan melalui tim satuan tugas khusus. Menurut Heru, pada tahap awal pelaksanaannya kebijakan ini mungkin masih ada sejumlah importir yang terlambat menyesuaikan diri.
“Mereka masih belum sesuaikan dengan tarif, nanti kami komunikasikan teknis di lapangan dan mereka tinggal menyesuaikan saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama pengenaan tarif PPh baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean ( PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8).
Billing yang belum dibayar maka sistem Bea Cukai akan merespons; reject tarif PPh tidak sesuai. Pengguna jasa kemudian memperbaiki Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem. Setelah itu, barulah sistem menerbitkan billingbaru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.
Untuk billing yang sudah dibayar tetapi belum mendapatkan nomor pendaftaran maka sistem akan merespons sama. Pengguna jasa harus memperbaiki Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem menggunakan nomor aju yang sama. Sistem akan menerbitkan billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang harus dibayar.