Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, dengan berlakunya aturan baru terkait nilai bebas bea masuk barang impor kiriman sebesar USD 75 per hari, maka wajib pajak akan dikenai tarif tambahan total yang sesuai dengan ketentuan pajak sebesar 27,5 persen.
Kebijakan baru ini salah satunya bertujuan untuk melindungi pihak retailer dan pelaku industri dalam negeri sehingga secara ketentuan dan pendapatannya bisa lebih jelas.
“Kan retailer yang sekarang jual barang sama dapat barang dari impor, ada yang beli satu kontainer bayar pajak. Sementara yang dijual retailer sudah mengandung pajak dan bea masuk. Kalau dengan modus ini jadi bebas bea masuk dan pajak,” paparnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).
“Kami tak mau bunuh bisnis online. Mereka tetap kita dorong harus bayar pajak,” dia menambahkan.
Kebijakan baru terkait nilai bebas bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Dengan aturan ini, maka nominal ketentuan nilai bebas bea masuk akan diperkecil dari USD 100 menjadi USD 75 per hari. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2018 mendatang.
Heru melanjutkan, aturan ini bukan semata-mata dibuat untuk mengekang para pelaku e-commerce, tapi lebih kepada meningkatkan ketaatan pembayaran pajak. “E-commerce tentu kami persilakan, bahkan kami dorong untuk tumbuh, tapi dengan cara yang sehat,” tambahnya.
Bagi pihak wajib pajak dalam negeri yang terhitung melakukan impor di atas USD 75, ia mengungkapkan, mereka akan dikenai biaya tambahan sebesar 27,5 persen.
“Berapa tarif berlaku kalau impor di atas USD 75? Tarif bea masuk 7,5 persen flat, semua jenis barang. Terus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen flat, PPh (Pajak Penghasilan) 10 persen kalau punya NPWP. Kalau tidak (punya), tarifnya 20 persen,” jelas dia.
Sumber: Liputan 6
Leave a Reply