Pajak Rokok Tambal Defisit BPJS, Anies Apresiasi Jokowi

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Gubernur DKI Anies Baswedan mengapresiasi langkah itu.

“Jadi kami apresiasi apapun yang dikerjakan pemerintah pusat untuk membantu likuiditas di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” kata Anies di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Anies mengakui Pemprov DKI kesulitan saat BPJS kesehatan tidak membayarkan klaim ke RSUD di Jakarta. Dia berharap langkah Jokowi akan segera menyelasaikan masalah defisit tersebut.

“Kami semua merasakan kerepotannya karena BJS tidak membayar, tidak melunasi tepat waktu,” jelasnya.

Jokowi sebelumnya menandatangani Perpres terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Perpres ini dinilai dapat menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

“Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham,” kata Juru Bicara Presiden Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut Kementerian Keuangan telah dan akan melakukan sejumlah skenario untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, langkah peningkatan peran Pemerintah Daerah (Pemda).

“Pertama, untuk kita meningkatkan peran pemerintah daerah,” ujar Mardiasmo, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

Mardiasmo mengungkapkan, peningkatan peran Pemda tersebut merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan. Salah satunya dengan menerbitkan PMK 183/2017 intercept tunggakan iuran Pemda pada tahun 2017 untuk mendisiplinkan Pemda.

“Kemudian kami menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1,48 triliun dengan cara supply side,” katanya.

Sumber: news.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only