Impor Barang Lebih dari 75 Dollar AS Akan Dikenakan Bea Masuk 7,5 Persen

JAKARTA – Pemerintah menurunkan batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dari 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS.

Nantinya, transaksi yang melebihi 75 dolar AS dalam sehari akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen.

Selain bea masuk, importir juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor 10 persen dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10 persen.

“Tarif bea masuk 7,5 persen flat untuk semua jenis barang, PPN 10 persen flat, PPh 10 persen kalau punya NPWP, kalau tidak tarifnya 20 persen,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Menteri Keuangan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Heru menjelaskan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2018 mendatang.

Menurut Heru, aturan baru tersebut akan efektif mengurangi mereka yang selama ini mengakali peraturan dengan memanfaatkan fasilitas de minimus value.

De minimus value merupakan pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor, yang semula ditetapkan 100 dollar AS dan tanpa batasan transaksi dalam sehari.

Importir atau buyer yang mengakali aturan sering membeli barang dengan nilai di atas 100 dollar AS, tapi melakukan splitting atau pemisahan sehingga pengiriman dilakukan beberapa kali dengan membagi nilai barang tersebut.

“Saya imbau ke mereka yang masih gunakan peluang itu tidak lagi menjalankan bisnis seperti ini (splitting) dan bisa segera patuhi aturan baru,” kata Heru.

 

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only