Mau Terbebas dari Pemeriksaan Pajak? Begini Caranya

Jakarta –

Ada kabar baik bagi seluruh wajib pajak (WP) di tanah air, terutama bagi yang ingin terbebas dari sasaran pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak nasional.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan salah satu cara yang ampuh agar terhindar dari pemeriksaan pajak adalah dengan menjadi patuh.
“Caranya, jadilah Wajib Pajak Patuh! yakni menjauhi hal-hal buruk yang menjadi indikasi ketidakpatuhan,” kata Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Prastowo mengungkapkan, ada beberapa indikasi yang menggambarkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi atau adanya tax gap, seperti profil SPT yang jauh berbeda dengan profil ekonomi WP yang sebenarnya tercermin dari analisis wajar CTTOR, GPM, dan NPM yang dibandingkan dengan industri sejenis.
Bertransaksi afiliasi dan lawan transaksi berkedudukan di yurisdiksi dengan tarif efektif lebih rendah, belum pernah diperiksa 3 tahun terakhir, tidak patuh membayar pajak dan menyampaikan SPT, bertransaksi dengan WP tidak punya NPWP, profil bisnis WP di SPT tidak sesuai, muncul IDLP, dan lainnya.
Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan WP, seperti WP tidak melaporkan omset dengan sebenar-benarnya, membebankan biaya yang tidak seharusnya, melakukan modus ketidakpatuhan PPN dengan melaporkan penjualan lokal sebagai ekspor, pemalsuan FP untuk kepentingan pengkreditan PM, dan lainnya, melakukan agressive tax planning, memiliki CFC, indikasi TP, treaty abuse.
Ketiga, identifikasi nilai potensi pajak, dihitung oleh KPP dengan mengalikan tarif pajak dengan tax gap atau diisi dengan nilai restitusi yang sudah diberikan, nilai kompensasi kerugian yang akan dibayarkan, selisih nilai revaluasi.

Keempat, identifikasi kemampuan WP untuk Membayar Ketetapan Pajak (collectability) dalam rangka optimalisasi pencairan dari hasil pemeriksaan. Kelima, identifikasi berdasarkan pertimbangan tertentu oleh Dirjen Pajak. Kelima indikasi ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Di luar itu, kata Prastowo ada tips lainnya, yaitu pastikan agar pemenuhan kewajiban perpajakan telah dilakukan dengan benar, pembayaran dan pelaporan tepat pada waktunya, lakukan rekonsiliasi pajak secara berkala, lakukan diagnostic review, komunikasi dengan Account Representative di kantor pajak atau konsultan terpercaya.
“Publik juga terus terlibat mengawasi supaya pelaksanaan pemeriksaan semakin baik, objektif, dan kredibel,” jelas dia.
Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only