Ditjen Pajak: Penerapan AEoI tidak berbatas waktu

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Program pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) sudah mulai berlangsung. Tujuan dari program AEoI ini adalah mendisiplinkan warga negara dan wajib pajak untuk berkontribusi dalam membayar pajaknya. Program ini dijadwalkan akan menjadi program tahunan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan terus dilakukan tanpa batas waktu.

“Seterusnya. AEoI ini tidak dirancang untuk satu atau dua tahun. Ini untuk selanjutnya. Prosesnya akan seperti itu terus tiap tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9).

Yoga menjelaskan, di Indonesia sistem proses collecting akan dilakukan oleh sistem penyampaian nasabah asing atau (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sistem itu, saldo nasabah per tanggal 31 Desember 2018 akan dipertukarkan dengan negara lain untuk tahun 2019.

“Nanti di tahun depan (2019) bulan Agustus, kita akan dapat data rekening dari SiPINA OJK untuk saldo rekening 31 Desember 2018, kemudian di bulan September-nya akan kita pertukarkan dengan negara-negara lain. Ini akan berjalan terus tidak ada batas waktunya,” ungkapnya.

Yoga menyebut, kini OJK sedang meneliti data yang diperoleh. Ia juga menyebutkan ejauh ini, beberapa lembaga keuangan sudah memberi laporan kepada OJK, sehingga akhir bulan September DJP hanya tinggal memasukkan data melalui sistem CPS (Common Reporting Standard) untuk dilakukan pertukaran terhadap 88 negara.

“Itu dari sistem OJK, sedang diteliti. Sepertinya hampir seluruh perbankan besar dan lembaga keuangan sudah melaporkan melalui CPS itu. Tinggal kita siapkan saja untuk ahir bulan ini, kita masukkan ke CPS kita pertukarkan dengan 73 resiprokal dan 88 akan kita terima,” ujarnya.

Dari 88 yurisdiksi partisipan AEoI, Indonesia akan melakukan pertukaran informasi secara resiprokal (timbal balik) dengan 73 yurisdiksi pada September 2018, yang berarti Indonesia wajib mengirimkan informasi ke 73 yurisdiksi tersebut dan yurisdiksi tersebut juga wajib mengirimkan informasi kepada Indonesia.

Sisanya, 15 yurisdiksi lain terdiri dari 11 yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal pada September 2018, tanpa mengharapkan informasi dari Indonesia, dan empat yurisdiksi yang akan bertukar informasi secara resiprokal dengan Indonesia mulai September 2019.

Yoga menambahkan bahwa AEoI ini sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini belum ada prediksi keuntungan pajak yang diterima DJP terkait dengan keikutsertaannya dalam program AEoI.

“Ya memang kepentingannya ditindak lanjutnya itu sebagai instrumen mendorong kepatuhan wajib pajak. Ya kalau memang mereka belum lapor, ya kita akan minta untuk lapor dan bayar saja. Dan itu ke depannya mereka akan apply dengan sendirinya,” tegasnya.

sumber kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only