Kendaraan Penunggak Pajak Harus Registrasi Ulang

Jakarta: Kendaraan masyarakat yang menunggak pajak selama lima tahun dan tidak bayar pajak ‎tahunan selama dua tahun harus diregistrasi ulang. Kendaraan tersebut mendapatkan pelat nomor baru.

“Itu bukan bodong, hanya saja registrasi ulang di samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) setempat, seperti Samsat Polda Metro Jaya dan lainnya,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ‎ kepada Medcom.id, Selasa, 18 September 2018.

Menurut dia, merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK adalah dokumen legitimasi kendaraan bermotor yang harus diperbaharui setiap tahun. ‎”Jadi STNK itu memang berlaku lima tahun.”

Aturan registrasi ulang yang dikenakan, jelas Yusuf, tidak bertentangan dengan aturan pajak progresif. Pasalnya, aturan itu telah ada di undang-undang.

“Aturan menunggak pajak lima tahun dan tidak bayar pajak dua tahun, maka harus registrasi, karena berkas dan nomor pelat yang lama dihapus. Ini ada undang-undangnya,” jelas Yusuf.

Belum lama ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan waktu selama dua bulan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan. Penghapusan denda telah berakhir pada 31 Agustus yang lalu.

Pada hari terakhir, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengaku ada peningkatan yang membayar pajak kendaraan bermotor sekitar 10-20 persen, bila dibanding hari biasanya.‎ Kenaikan itu rata-rata terjadi di setiap gerai Samsat.

Dia mengatakan peningkatan terjadi karena memang banyak masyarakat yang telat telat membayar pajak kendaraan bermotor. “Jadi karena itu, mereka antusias di hari ini untuk datang ke Samsat demi membayar pajak, sehingga dia mendapatkan manfaat penghapusan denda pajak yang telah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta,” jelas dia.

sumber: msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only