KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Barang-barang kecantikan kosmetik masuk ke dalam salah satu jenis komoditas yang tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 mengalami kenaikan dari 2,5% menjadi 10%. Produsen kosmetik lokal bisa memanfaatkan peluang ini untuk memperluas pasar.
Corporate Secretary PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) Alia Dewi menyambut baik aturan ini karena akan mampu meningkatkan daya saing industri kosmetik tanah air, sehingga akan meningkatan kualitas produk. “Tentunya akan memberi manfaat untuk kosmetik lokal untuk berkembang dan akan meningkatkan daya saing,” kata Alia, Sabtu (8/9).
Terkait dengan pemanfaatan momentum ini, TCID masih perlu mengkaji langkah apa yang akan segera dilakukan “Peraturan ini baru keluar, dan kami masih perlu mengkaji untuk melihat langkah penyesuaian yang bisa TCID ambil. Rencana ekspansi besar untuk saat ini masih belum ada dalam agenda perusahaan, masih fokus ke reguler saja,” kata Alia.
Untuk target pada akhir tahun, manajemen tidak secara gamblang menyebutkan. Pada semester I-2018, TCID mencatatkan penurunan penjualan per Juni 2018 sebesar 5,1% yoy menjadi Rp 1,29 triliun dibandingkan penjualan di periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,36 triliun.
Sedangkan laba yang dapat didistribusikan ke pemilik entitas induk turun jadi Rp 93,67 miliar dibandingkan laba per Juni tahun sebelumnya yang sebesar Rp 98,42 miliar.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply