Pajak Rokok ke BPJS, Pemda Minta Insentif

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) minta tambahan insentif bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Permintaan itu muncul seiring adanya kebijakan penggunaan pajak rokok untuk menambal defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan.

Jika kemudian tidak ada tambahan insentif, kebijakan itu akan memunculkan masalah baru, karena penerimaan asli daerah (PAD) akan terpangkas. Kondisi itu tentunya akan menganggu anggaran belanja Pemda.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Sumarsono mengatakan, banyak daerah akan kekurangan sumber pendanaan pasca pemangkasan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan. “Ini dilema untuk pendapatan daerah. Karena pajak rokok berkontribusi 15% terhadap pendapatan daerah,” terang Sumarsono, Rabu (19/9).

Oleh karena itu, Kemdagri berharap ada solusi atas permasalahan itu. Misalnya dengan pemberian insentif tambahan bagi Pemda. “Dana di pemerintah pusat (dari rokok) dikurangi sedikit, dikasih ke daerah,” harapnya.

Apalagi, menurut Sumarsono, sampai saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat untuk mengalihkan pajak rokok daerah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. “Saya yang membawahi daerah, belum ada arahan untuk memberikan, memberlakukan kebijakan itu,” jelasnya.

Dasar penggunaan pajak rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.12/ 2013 tentang JKN. Beleid baru ini dikabarkan sudah diteken Presiden Joko Widodo dan saat ini ada di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk diundangkan.

Pajak rokok akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup defisit yang menurut hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 10,98 triliun hingga akhir 2018.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemangkasan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan adalah amanat undang-undang. Jokowi juga menampik pemotongan pajak rokok akan membuat daerah tekor karena PAD akan berkurang. Sebab, daerah akan menerima manfaat dari pelayanan kesehatan yang baik. “Kan bukan untuk pelayanan kesehatan di pusat?,” terang Jokowi.

Agar masalah defisit ini tak terulang, Jokowi memerintahkan Direksi BPJS Kesehatan memperbaiki sistem verifikasi keuangan. Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan keuangan BPJS Kesehatan.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only