Pajak Hambat Penjualan Minyak ke Pertamina

Chevron Pacific Indonesia enggan menjual minyak hasil produksinya ke PT Pertamina

JAKARTA. Kebijakan pasokan minyak bumi untuk kebutuhan domestik belum berjalan efektif. Masih ada kontraktor migas besar yang enggan menjual produksi di dalam negeri karena masalah perpajakan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, salah satu kontraktor migas terbesar di Indonesia, PT Chevron Pacific Indonesia, belum bersedia menjual minyak mentahnya kepada PT Pertamina. Hal ini terkait masalah pajak. Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Selama ini, apabila kontraktor migas menjual minyak mentah hasil produksi dalam negeri ke Pertamina, maka mereka harus membayar pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015. Dalam aturan  itu, transaksi jual beli minyak oleh KKKS justru kena pajak penghasilan (PPh) berkisar 1,5% – 3%.

Kementerian ESDM bersama SKK Migas telah menemui Dirjen Pajak terkait masalah yang dihadapi Chevron. “Dirjen pajak berjanji akan mempelajari ketentuan pajak. Setelah ada respons dari Dirjen Pajak, kami sampaikan ke Chevron,” ujar Djoko, Rabu (19/9) lalu.

Kementerian ESDM berharap masalah perpajakan segera selesai sehingga minyak yang diproduksi Chevron bisa dibeli dan diolah Pertamina. Minyak produksi Chevron yang bisa diolah Pertamina mencapai 100.000 barel per hari (bph). “Karena yang besar Chevron, kami fokus ke mereka. Sementara kontraktor lain biar B to B saja,” kata Djoko, Kamis (20/9).

Sejauh ini sudah ada kontraktor yang menjual minyak ke Pertamina, yakni PT Energi Mega Persada (EMP) dan Premier Oil. EMP sepakat menjual minyak mentah sebesar 2 juta barel selama setahun. Djoko bilang, untung EMP dari penjualan minyak mentah ke Pertamina mencapai US$ 2 per barel.

Selain ketiga kontraktor tadi, Pemerintah meminta ExxonMobil bisa menjual seluruh minyak mentah produksi Blok Cepu ke Pertamina. Saat ini ExxonMobil telah menjual sebagian minyaknya ke Pertamina. Dari asumsi produksi Banyu Urip sebesar 208.000 bph, sebanyak 181.000 bph telah dijual ke Pertamina. Jumlah itu merupakan bagi hasil milik pemerintah dan domestic market obligation (DMO) ExxonMobil sebesar 71% bagi hasil Pertamina EP Cepu sebesar 13% dan bagi hasil milik BUMD sebesar 3%. Sisanya sebesar 13% dari total produksi atau 27.000 bph milik ExxonMobil yang telah terkontrak untuk diolah di kilang milik ExxonMobil.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina sanggup membeli seluruh minyak bumi milik kontraktor. “Pertamina menyambut baik pembeli crude dari dalam negeri sampai 220.000 bph,” kata dia, kemarin.

Dari sisi keuangan, Pertamina masih memiliki arus kas kuat untuk membeli minyak dari kontraktor. Dari sisi pengelolahan, kilang Pertamina pun sanggup mengelolahnya. “Jumlah di atas adalah kesiapan Pertamina menerima crude (minyak bumi) untuk kilang dalam negeri,” imbuh dia.

Kementerian ESDM juga menegaskan, jenis minyak milik kontaktor bisa diolah oleh Pertamina. “Logika sederhana, dari sumur yang sama, lapangan yang sama, tentu bisa dikelola di dalam negeri,” tegas Djoko.

 

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only