JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau pada 2019. Meski demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi belum banyak berkomentar.
“Cukai rokok PMK (Peraturan Menteri Keuangan) kan Oktober. Tidak sampai November,” ungkap usai konferensi pers mengenai peredaran rokok ilegal di Aula Mezzanine, kompleks Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).
Heru juga menyampaikan, dalam menaikkan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus memperhatikan beberapa aspek. Hal itu terkait dengan pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serta kesejahteraan pelaku industri dan tenaga kerja.
Pada tahun ini, tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,04% sesuai dengan PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dengan demikian, pada tahun 2019 dapat diprediksi harga rokok di pasaran akan naik.
Menanggapi hal tersebut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Abdul Rochim menyampaikan harapan agar tarif cukai tidak naik.
“Dari industri melihat produksi rokok selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan, sehingga kalau bisa (tarif cukai) tidak naik,” ungkap Abdul Rochim.
Penurunan produksi rokok selama tiga tahun ini mencapai angka enam miliar per tahunnya dan angka tersebut konsisten. Sejalan dengan Abdul Rochim, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRI) Ismanu Soemiran berharap tarif cukai status quo. Namun, apabila tetap naik harapannya disesuaikan dengan laju inflasi.
“Idealnya sesuai inflasi karena kondisi itu membuat daya beli turun. Tapi kalau bisa jangan dulu, apalagi tahun depan tahun politik,” jelas Ismanu.
Sumber : Kontan
Leave a Reply