Apple Lunasi Tunggakan Pajak Rp 248,2 Triliun

Jakarta – Apple memenuhi perintah Uni Eropa dan mentransfer dana sebesar USD 16,7 miliar atau sekitar Rp 248,2 triliun kepada Pemerintah Irlandia untuk membayar tunggakan pajak mereka.

Dana tersebut saat ini masih disimpan di pihak ketiga, sementara Pemerintah Irlandia berusaha meyakinkan Uni Eropa bahwa Apple seharusnya tak perlu membayar tunggakannya itu.

Ini adalah bagian dari kasus tuduhan Uni Eropa terhadap Irlandia, yang dianggap sebagai surganya perusahaan yang ingin membayar pajak lebih kecil ketimbang seharusnya. Dan Apple adalah perusahaan yang tersangkut tuduhan tersebut.

Pada 2016, European Commissioner for Competition Margrethe Vestager meyebut perjanjian antara Apple dan Pemerintah Irlandia dibuat untuk menghindari pajak. Apple kemudian diperintahkan untuk membayar 13,1 miliar euro dengan bunga 1,2 miliar euro.

Apple pun kemudian mematuhi perintah tersebut dan mencicil tunggakan tersebut selama beberapa bulan ke belakang. Kini perusahaan asal Cupertino, AS itu akhirnya melunasi tunggakan tersebut.

Pemerintah Irlandia sampai saat ini masih bersikukuh kalau Apple tak perlu membayar tunggakan tersebut, karena menurut mereka pembuat iPhone itu sudah melunasi semua utangnya. Demikian dikutip detikINET dari Cult of Mac, Rabu (19/9/2018).

Ketika Apple pertama “memindahkah” kantor pusatnya ke Cork, Irlandia, pajak yang harus mereka bayar adalah 1%. Namun pada 2014, pajak yang harus dibayar menurun ke 0,0005%.

Bukan cuma Apple yang menikmati keistimewaan itu. Ada Amazon, Dell, Microsoft, Google, Facebook, dan banyak perusahaan yang menikmati hal sejenis.

 

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only