Alokasi Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan Berpotensi Membesar

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah memastikan besaran alokasi pajak rokok yang dikucurkan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun ini, pajak rokok dialokasikan untuk menambal defisit anggaran pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Subdit Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Sunaryo mengatakan kenaikan tersebut seiring tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Kenaikan tarif membuat penerimaan CHT pun ikut terkerek.

Sementara itu, pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dilakukan pemerintah daerah yang berwenang. Besarannya yakni 10 persen dari penerimaan CHT yang didapat pemerintah. Dengan begitu, ketika tarif CHT naik, penerimaan pajak rokok otomatis akan meningkat.

“Misalnya, kalau cukai rokok naik 10 persen (tahun depan), maka pajak rokoknya naik 10 persen. Setiap ada kenaikan cukai, pajak rokok ikut naik,” ucapnya di kantor Kemenkeu, Kamis (20/9).

Kendati begitu, DJBC Kemenkeu belum ingin mengumumkan berapa besar kenaikan tarif CHT untuk tahun depan. Tahun lalu, pemerintah telah menaikkan tarif CHT rata-rata sebesar 10,04 persen.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengestimasi potensi jumlah pajak rokok yang bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan pada tahun ini sebesar Rp1,1 triliun. Sementara, potensi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT yang bisa dialokasikan untuk eks PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu mencapai Rp1,48 triliun.

Sedangkan jumlah defisit keuangan BPJS Kesehatan menurut audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp10,98 triliun pada tahun ini. Angka itu menurun dari proyeksi awal mencapai Rp16,5 triliun.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru yang merevisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam revisi tersebut, pemerintaah daerah diminta memberikan dukungan pada penyelenggaraan program JKN, antara lain melalui kontribusi dari pajak rokok.


Besaran kontribusinya ditetapkan 75 persen dari setengah realisasi penerimaan pajak rokok yang merupakan hak masing-masing daerah. Namun, pemotongan pendapatan pajak rokok disebut hanya dilakukan pada daerah yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban integrasi program JKN dengan BPJS Kesehatan.

“Ini hanya akan berlaku kepada pemerintah daerah, kabupaten, kota yang memang belum melakukan kewajibannya,” kata Mardiasmo.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah pusat akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada daerah mengenai aturan baru ini.

“Kami akan lakukan pendalaman, komunikasi awal sebenarnya juga sudah dilakukan BPJS Kesehatan. Nanti tinggal kesepakatan bersama, jadi harus diverifikasi dan disepakati bersama pemerintah daerah,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com. (uli/agi)

Sumber: CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only