JAKARTA – Tingginya pajak bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga dari para investor dalam lelang, sehingga pemerintah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah.
Saat ini, imbal hasil obligasi pemerintah sendiri sudah naik mencapai lebih dari 8% seiring meningkatnya ketidakpastian di pasar finansial global. Bila imbal hasil naik, meskipun negara mendapatkan penerimaan pajak, pemerintah harus membayar bunga yang lebih tinggi.
Sebelumnya pada 2016, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengkaji PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi nol persen dengan rencana merevisi peraturan pemerintah (PP). Namun, ide ini menghilang begitu saja seiring pertimbangan pemerintah atas dampak dari rencana tersebut.
Direktur Pinjaman dan Hibah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu Scenaider Siahaan mengatakan, kebijakan yang didiskusikan oleh pemerintah belum pasti akan seperti apa. Namun, arahnya bisa jadi PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi nol persen seperti yang pernah dikaji 2016 lalu.
Sumber: Tribun News
Leave a Reply