1. DJP tidak melakukan penerimaan informasi nomor KTP dan data infornasi lain melalui “call center pajak”.
2. DJP memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor (021) 1500200 yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center itu memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan kepada masyarakat.
3. DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat.
Informasi lebih lanjut, disediakan call center resmi melalui Kring Pajak 1500 200 atau situs www.pajak.go.id.