Ditjen Bea Cukai dan Pajak Bersinergi, Kantong Negara Bisa Bertambah Rp 20 T

Jakarta Pemerintah menargetkan sinergi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dengan Ditjen Pajak bisa menambah pundi kantong penerimaan negara hingga Rp 20 triliun. Sinergi program menjadi cara untuk memenuhi target yang diemban kedua ditjen tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution menuturkan, pemerintah memberikan tugas kepada Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak untuk melaksanakan 8 kegiatan joint program.

“Dari 8 kegiatan joint program itu, 4 di antaranya menghasilkan penerimaan negara. Untuk tahun 2018, 4 kegiatan joint program itu ditargetkan dapat menghasilkan penerimaan sebesar Rp 20 triliun,” kata Saifullah, Jumat (21/9/2018).

Keempat kegiatan joint program itu adalah joint analysis, joint audit, joint investigation dan joint collection. “Empat kegiatan joint program ini yang menghasilkan penerimaan negara,” papar dia.

Tambahan penerimaan negara sebesar Rp 20 trilun tersebut, lanjut Saifullah, di luar target penerimaan tahunan yang diemban Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak.

Sesuai APBN 2018, target penerimaan yang dikenakan ke Ditjen Bea dan Cukai adalah sebesar Rp 194,1 triliun dan kepada Ditjen Pajak sebesar Rp 1.424 triliun.

“Jadi, tambahan target penerimaan Rp 20 triliun itu di luar target tahun 2018 yang dikenakan ke Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak,” urainya.

Dia melanjutkan, tambahan target penerimaan Rp 20 triliun adalah merupakan sinergi antara kanwil-kanwil Bea dan Cukai dengan kanwil-kanwil Pajak di seluruh Indonesia.

Untuk wilayah Jabar, sinergi antara Kanwil Bea dan Cukai Jabar dengan Kanwil Pajak Jabar I, Kanwil Pajak Jabar II, dan Kanwil Pajak Jabar III, fokus kepada potensi penerimaan sebesar Rp 1,1 triliun.

Sumber: Liputan 6

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only