KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah dan swasta. Rencananya PPh final atas bunga obligasi akan dipotong.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, PPh atas bunga obligasi yang dipotong akan lebih menguntungkan buat negara. Sebab, pengelolaan keuangan negara akan lebih efisien.
“Lebih baik dikurangi (PPh-nya) karena jadi lebih efisien dong. Kalau kita dapat pajak tapi bayar bunga tinggi, mending setorannya saja yang dikurangi,” ucapnya di Gedung DPR RI, Senin (24/9).
Ia mengatakan, siapa tahu pajak adalah salah satu elemen yang masuk ke pertimbangan investor yang memiliki bidding power untuk mempengaruhi tingkat kupon.
“Kalau itu di-pass-through ke kupon ya sama juga pemerintah dapat 10, bayar kupon 10, jadi nol. Kalau begitu kurangi saja pajaknya, bunganya turun,” kata dia.
Menurut Robert, tujuan dari dipotongnya PPh atas bunga obligasi ini adalah untuk membantu pendalaman pasar. Sebab, kondisi moneter sangat dipengaruhi oleh instrumen-instrumen keuangan.
“Diharapkan dengan perlakuan ini pendalaman pasar makin terjadi lah,” ujarnya
Sumber: nasional.kontan.co.id
Leave a Reply