JAKARTA — Pemerintah memastikan akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Selain pemangkasan tarif, pemerintah juga akan menyamakan tarif bagi penghasilan bunga lainnya.
Sumber: Koran Bisnis
Leave a Reply