Sri Mulyani sebut evaluasi penurunan pajak obligasi dilakukan sejak 2013

Merdeka.com – Pemerintah tengah mengkaji untuk menurunkan pajak instrumen surat utang berharga atau obligasi. Diharapkan arus modal dari instrumen tersebut dapat meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pihaknya telah melakukan evaluasi sejak 5 tahun lalu. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menimbang baik buruknya kebijakan tersebut.

“Jadi akan lihat apa yang jadi kendala dan bersama-sama dengan BI serta OJK melihat supaya insentif, tidak hanya konversi atau repatriasi tapi juga konversif,” kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (24/9).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan tengah mengkaji pengenaan beban pajak untuk instrumen investasi seperti obligasi. Kajian tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan porsi pasar domestik dalam pembiayaan pemerintah.

“Ini yang sedang dikaji dan dievaluasi termasuk soal tarif yang beragam. Kita mau lihat dulu satu per satu dan apa kepentingannya,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/9).

Kajian ini secara komprehensif akan dilakukan terhadap PPh Final untuk instrumen investasi di dalam negeri. Sebab, selama ini pengenaan pajak untuk investasi bervariasi mulai dari deposito hingga obligasi pemerintah.

“Pembicaraannya sudah agak lama ada kajian kita badingkan pro kontra serta advice dari berbagai macam segi apakah yang namanya pajak suku bunga obligasi saat ini yang di pastrough ke yield suku bunga obligasi kita,” jelasnya. [azz]

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only