Ini Tujuan Sri Mulyani Turunkan Pajak Obligasi

Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak tengah melakukan kajian penurunan pajak atas bunga obligasi dan instrumen investasi lainnya di Indonesia.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan kajian yang dilakukan adalah untuk menurunkan tarif pajak atas bunga obligasi dan instrumen lainnya.

“Jadi (tujuannya) bantu pendalaman pasar karena kan krismon atau kondisi moneter sangat dipengaruhi instrumen-instrumen keuangan. Diharapkan dengan perlakuan ini pendalaman pasar makin terjadi lah,” kata Robert di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9/2019).

Robert mengatakan, kajian penurunan tarif ini berlaku pada pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi baik pemerintah maupun swasta.

“Termasuk juga perlakuan terhadap kan reksadana udah dapet 5%, DIRE, Dimfra ama RDPT, kita sepakat itu udah dipersamakan tapi so far belum jadi sedang digodok,” jelas dia.

Dia memastikan tarif PPh atas bunga obigasi ke depannya akan menjadi berapa, yang pasti turun dari tarif yang sekarang berlaku. Yang pasti, kata Robert tujuannya adalah pendalaman pasar keuangan dalam negeri.

“Pendalaman pasar lah pertimbangannya. Lalu apakah pajak atas bunga obligasi untuk pemerintah menguntungkan apa nggak, siapa tahu pajaknya masuk ke (pertimbangan investor) mereka kan punya bidding power untuk mempengaruhi kupon, kalo itu di-pass-through ke kupon ya sama juga pemerintah dapat 10, bayar kupon 10, jadi nol. kalo gitu kurangi aja pajaknya, bunganya turun, even gitu something like that lah,” tutup dia.

 

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only