Investasi di Teluk Bintuni, Menperin Janji Beri Tax Holiday

Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berjanji akan memberikan tax holiday bagi investor yang akan berinvestasi di Kawasan Industri Petrokimia Teluk Bintuni, Papua Barat.

“Pengembangan Kawasan Industri Teluk Bintuni ini sudah jelas. Aksesnya ada, lokasinya strategis. Saya tidak lihat ada kendala pengembangannya. Apalagi pemerintah akan berikan tax holiday, jadi siapapun yang investasi di Bintuni pasti dapat tax holiday, berapa lama? Itu nanti bisa dibicarakan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga saat dijumpai di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyelenggaraan pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni dapat dikerjasamakan antara Pemerintah dan Badan Usaha berdasarkan Perpres 38/2015 jo. Peraturan Menteri PPN 4/2015 dengan Prakarsa Pemerintah.

Bentuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dipilih dalam penyelenggaraan proyek adalah Design, Build, Maintain, and Transfer (DBMT) dimana Badan Usaha Pelaksana (BUP) bertanggung jawab untuk merancang, membangun, memelihara infrastruktur kawasan.

Pembentukan BUP, lanjutnya, juga merupakan salah satu opsi untuk memastikan keberlangsungan proyek. BUP berkewajiban untuk memiliki mitra yang bertanggungjawab untuk melakukan pembangunan Anchor Industry berupa Pabrik Methanol dengan kapasitas sebesar 900 KTA dengan mendaya gunakan pasokan gas sebesar 90 MMSCFD dari BP Tangguh.

Adapun, infrastruktur kawasan tersebut meliputi infrastruktur ketenagalistrikan, pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah, sistem penyediaan air minum, transportasi, dan telekomunikasi sesuai dengan spesifikasi output yang telah dipersyaratkan.

“Serta menyerahkan aset yang dikerjasamakan kepada PJPK setelah berakhirnya Perjanjian KPBU. BUP berkewajiban untuk memberikan layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan kepada tenant sesuai dengan spesifikasi keluaran dan indikator kinerja tertentu,” tambahnya.

BUP diberikan hak atas pengembalian investasi berupa Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) dari Kementerian Perindustrian sebagai PJPK. Sementara itu, Badan Layanan Umum Kementerian Perindustrian akan melakukan pengelolaan atas Kawasan Industri, sehingga tarif layanan yang berasal dari Infrastruktur Kawasan Industri menjadi hak Badan Layanan Umum Kementerian Perindustrian.

Airlangga menyebutkan, berkembangnya industri petrokimia berbasis gas bumi di Kawasan Industri Petrokimia di Teluk Bintuni, diharapkan dapat menjadi titik awal pembangunan industri di Teluk Bintuni khususnya, dan Indonesia Timur secara umum. Kehadiran industri hulu yang menghasilkan metanol diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bahan baku metanol dalam negeri, mengurangi ketergantungan impor bahan baku, dan memicu pertumbuhan industri hilir lainnya yang memberikan nilai tambah lebih besar terhadap perekonomian.

“Integrasi industri hulu-hilir ini juga diharapkan dapat membangun rantai pasok yang kuat. Hal ini sejalan dengan penerapan Industry 4.0 bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri,” kata Airlangga.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only