DPR Rapat Tertutup Bahas Penerimaan Pajak dan Bea Cukai 2019

Jakarta – Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR) kembali memanggil perwakilan Kementerian Keuangan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Rapat yang membahas mengenai penerimaan negara dari sektor pajak dan bea cukai (perpajakan) ini molor dari pukul 14.00 WIB yang ditetapkan semula, dan baru mulai sekitar pukul 16.00 WIB.

Pantauan detikFinance, Jakarta, Senin (24/9/2018). Perwakilan pemerintah yang hadir dalam RDP tersebut adalah Dirjen Anggaran Askolani, Dirjen Pajak Robert Pakpahan, dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Sayangnya, RDP tersebut diputuskan untuk digelar secara tertutup atau tidak terbuka untuk umum.

Dapat diketahui, Tim Panja Pemerintah telah mendapat persetujuan dari Banggar DPR terkait dengan penerimaan perpajakan di tahun depan, yakni Rp 1.783 triliun.

Berikut rincian perubahan target perpajakan dengan kurs Rp 14.500, dengan lifting minyak 775.000 bph:

Pajak Non Migas Rp 1.511 triliun
– PPh Non Migas Rp 828,2 triliun
– PPN dan PPnBM Rp 655,3 triliun
– PBB Rp 19,10 triliun
– Pajak lainnya Rp 8,61 triliun

Kepabeanan dan Cukai Rp 208,8 triliun
– Cukai Rp 165,5 triliun
– Bea Masuk Rp 38,9
– Bea Keluar Rp 4,42 triliun

PPh Migas Rp 63,54 triliun
Total Penerimaan Perpajakan di 2019 Rp 1.783,76 triliun.

Sumber: Detik

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only