Pajak Bunga Obligasi Direvisi, Ini Bocorannya

Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama internal Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan baru untuk pajak penghasilan final dari bunga obligasi pemerintah.

Hal tersebut, sempat dikemukakan Kepala BKF Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Aula Mezzanine, kompleks Kementerian Keuangan akhir pekan lalu.

Lantas, apa yang sebenarnya pembahasan yang mengemuka dalam merumuskan kebijakan tersebut?

“Sedang direview oleh BKF dan DJP, perlakuan PPh atas obligasi, swasta, dan SUN [surat utang negara],” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di gedung parlemen, Senin (24/9/2018).

“Termasuk juga perlakuan terhadap. […] Kan reksadana sudah dapat 5%, DIRE, sama RDPT. Kami sepakat dipersamakan. Tapi so far, belum jadi. Sedang digodok. [PPh atas bunga obligasi] diturunkanlah,” sambung Robert.

Robert menjelaskan, selama ini PPh final bunga obligasi negara selama ini memang ditanggung oleh pemerintah. Namun, obligasi yang diterbitkan sektor swasta tetap mendapatkan PPh final.

“Ini diatur tax treaty sih, sehingga agak tricky kami menghandle-nya. […] Jadi PPh atas obligasi khususnya yang domestic market, sedang dikaji, sedang kami review,” katanya.

Robert mengemukakan, alasan utama pemerintah merumuskan aturan ini adalah sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan domestik. Pemerintah ingin, pasar Indonesia tetap menarik.

“Karena krisis moneter atau kondisi moneter itu sangat dipengaruhi instrumen-instrumen keuangan. Diharapkan dengan perlakuan ini, pendalaman pasar makin terjadi,” jelasnya.

“Apakah pajak atas bunga obligasi untuk pemerintah menguntungkan? Siapa tau pajaknya masuk [ke pertimbangan investor]. Mereka kan punya bidding power untuk memengaruhi kupon,” tegasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only