Kanwil DJP Jateng II : Kebijakan AEol Tingkatkan Performa Pemungutan Pajak

SOLO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyebutkan adanya kebijakan Pemerintah terkait pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEol), diprediksi akan meningkatkan performa pemungutan pajak.

“Karena melalui kebijakan tersebut, harta Wajib Pajak (WP) baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri, dapat kami analisa,” ujar Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, kepada Tribunsolo.com, saat ditemui di kantornya, Rabu (26/9/2018).

Pihaknya menambahkan, adanya penerapan pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat AEoI mulai September 2018 ini berpotensi meningkatnya penerimaan pajak.

Mulai dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP).

• Sudah Go Internasional, Tengkleng Mbak Diah Solo Kerap Dibawa sebagai Oleh-oleh Keluar Negeri

Lantas, dampak bagi daerah sendiri tentu ada, namun baru dapat dirasakan diprediksi tahun depan.

Pihaknya mengatakan, apabila dilihat dari capaian Tax Amnesty (TA) tempo lalu, capaian untuk wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II cukup bagus.

Menurut data yang dihimpun Tribunsolo.com, selama pelaksanaan TA di wilayah Kanwil DJP Jateng II periode Juli 2016 hingga Maret 2017 menembus Rp 1,854 triliun.

Di mana penyumbang terbesar berasal dari WP Orang Pribadi 28.044 orang, dan sisanya 7.476 WP Badan.

• Kabupaten Karanganyar Kirim 190 Atlet untuk Porprov Jateng 2018

Dari pencapaian selama TA itu, WP asal Kota Surakarta menjadi penyumbang terbesar yang mencapai Rp 804,952 miliar dari 7.573 WP.

“Namun capaian tersebut, kami belum tahu apakah sudah menghimpun semua WP,” imbuh Rida.

Maka dari itu dengan adanya kebijakan AEol ini setidaknya dapat lebih meningktat kepatuhan WP serta performa pemungutan pajak. (*)

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only