Penerimaan PBB Tercapai 98%

SEMARANG – Tren masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semakin meningkat tiap tahunnya. Hingga saat ini, sudah tercapai 98 persen dari target penerimaan PBB selama 2018 yang dipatok sebesar Rp 346 miliar.

Kapala Bidang Pembukuan dan Pelayanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Elly Asmara menuturkan, penerimaan PBB selama 2018 ini telah tercapai 98% dari Rp 346 miliar. Sementara pada anggaran perubahan 2018 ini target naik sekitar Rp 2 miliar dari target sebelumnya. Hal itu menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. ”Meski demikian, tidak dimungkiri masih ada beberapa warga yang belum membayar PBB karena berbagai alasan,” ujar Elly, Rabu (26/10).

Karena itu, Bapenda Semarang terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka layanan untuk PBB pada hari libur (Sabtu-Minggu, 29-30/9). Layanan tersebut untuk memaksimalkan penerimaan PBB hingga jatuh tempo pada 30 September. Ia menjelaskan, layanan pembayaran PBB pada hari libur tersebut dikarenakan jatuh tempo pembayaran tepat pada hari libur, sehingga untuk tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak membayar pajak, Bapenda tetap membuka layanan. ”Meski hari libur, tetap buka pelayanan agar masyarakat dapat membayar PBB dan terhindar dari denda jika membayar lewat jatuh tempo yaitu 30 September.” Selama dua hari tersebut, lanjut dia, masyarakat atau wajib pajak dapat menyetorkan PBB di beberapa tempat yaitu di Kantor Bapenda Kota Semarang, kompleks Balai Kota Semarang dan empat pos wilayah. Selain itu, masyarakat juga bisa membayar PBB di mal saat jalan-jalan bersama keluarga. Bapenda juga membuka layanan di dua mal yaitu Mal Paragon dan Mal Ciputra pada Jumat-Minggu (28-30/9) mulai pukul 12.00-21.00.

Denda

”Layanan ini kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak khususnya PBB. Ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam melayani masyarakat pada hari libur,” ucap Elly.

Adapun, setelah jatuh tempo pembayaran berakhir, masyarakat yang belum membayar PBB masih ada kesempatan membayar sampai akhir tahun. Namun, masyarakat akan dikenai denda sebesar 2 persen per bulan dari total tagihan PBB. ”Meski demikian, kami kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar PBB tanpa dikenai denda, khusus pada Senin (1/10).” Kasubid Penyuluhan dan Pelayanan Bapenda Kota Semarang, Agustin Nurcahyanti menambahkan, untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo, Bapenda telah menyiapkan undian doorprize dengan hadiah utama satu unit rumah.

Masyarakat yang membayar PBB maksimal 30 Septemper, berkesempatan mengikuti undian itu. ”Hadiah utama satu unit rumah. Lainnya ada sepeda motor dan berbagai barang elektronik.

Rencananya, undian tersebut akan kami undi pada November mendatang.” Selain bisa membayar di Kantor Bapenda, pos wilayah dan mal, Bapenda juga memberi kesempatan masyarakat untuk membayar PBB melalui bank secara langsung yaitu melalui Bank Mandiri dan Bank Jateng.

Sumber: suaramerdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only