Kemenkeu Kaji Ekspor Sektor Jasa PPN 0 Persen

Jakarta – Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rustam Effendi, menegaskan pemerintah saat ini memproses jenis-jenis sektor jasa yang atas ekspornya bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif sebesar 0 persen.

Rustam mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010 memang baru ada tiga jenis jasa yang ekspornya dikenakan PPN tarif sebesar 0 persen yaitu jasa maklon, perbaikan perawatan, dan kontruksi. Sedangkan di luar jenis jasa tersebut, atas ekspornya masih dikenakan PPN tarif 10 persen. 

“Saat ini Kementerian keuangan sedang mengkaji jenis-jenis jasa lainnya yang atas ekspornya dapat dikenakan PPN tarif nol persen, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Rustam dalam acara diskusi yang digelar di Menara Kadin, Jakarta. Kamis (27/9/2018).

Rustam menyebut, ketiga jenis jasa yang dikenakan PPN tarif 0 persen tersebut sangat melekat pada barang sehingga lebih mudah untuk diawasi. Jadi dapat mengatasi potensi kerugian negara akibat adanya restitusi fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Pembatasan sektor jasa tersebut sebetulnya dilakukan untuk mempertimbangkan kemampuan pengawasan dan adminitrasi perpajakan. Untuk barang jasa secara fisik saja kadang kita masih kebobolan,” kata Rustam.

Sementara itu, Rustam mengaku telah menerima enam usulan jenis sektor jasa untuk ekspornya dikenakan PPN tarif 0 peren, di antaranya adalah Jasa Teknologi dan Informasi, meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain lain.

Kemudian Jasa Penelitian dan Pengembangan (Research and Development), Jasa Persewaan Alat Angkut. Selain itu, juga ada juga Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), Jasa Profesional, meliputi layanan jasa hukum, layanan jasa akuntansi/pembukuan, layanan jasa audit laporan keuangan, dan layanan jasa perpajakan dan Jasa Perdagangan.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only