Selain bakal memberikan insentif mini tax holiday, pemerintah juga akan memberikan sejumlah insentif perpajakan di sektor jasa
JAKARTA. Pemerintah akan menambah insentif perpajakan bagi pengusaha. Dengan insentif ini, pemerintah berharap bisa mendorong pengusaha untuk meningkatkan investasi dan mengembangkan bisnis, sehingga roda ekonomi melaju lebih kencang.
Jika sebelumnya pemerintah sudah melonggarkan syarat insentif perpajakan tax holiday dan tax allowance, kini pemerintah akan menambah insentif pembebasan pajak dalam program mini tax holiday. Ini adalah insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan seperti tax holiday, tapi untuk penanaman modal senilai Rp 100 miliar – Rp 500 miliar.
Insentif ini juga tidak hanya tertuju hanya untuk 17 sektor industri pionir. “Kami ingin, semua investor yang mau tanah modal (berapapun nilainya), kami kasih (insentif fiskal),” jelas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kamis (27/9).
Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, Kementerian Perindustrian sudah mulai membahas perluasan sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif ini dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Perluasan pemberian insentif penting untuk memacu investasi.
Sebab, di tengah perlambatan ekonomi global, perang dagang, dan perang suku bunga, Indonesia wajib meningkatkan kegiatan penanaman modal. Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada kuartal II-2018 hanya Rp 176,3 triliun, naik tipis 3,10% year on year dan turun 4,9% dibanding kuartal I-2018.
Penyusutan realisasi investasi menyebabkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2018 hanya 5,27%, lebih kecil dari harapan pemerintah 5,3%. “Demi perekonomian kami ingin untuk diperluas, jadi tidak dibatasi,” jelas Airlangga.
Direktur Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal BKPM Endang Supriyadi mengatakan, rencananya tax holiday maupun mini tax holiday diperluas ke semua sektor. Bahkan sektor jasa yang memiliki aset besar juga bakal insentif.
BKPM berharap perluasan insentif akan mengundang lebih banyak investasi baru maupun perluasan investasi. “Tambahan sektor yang bisa mendapatkan sedang dibahas. Mengenai jumlah pastinya, belum tahu,” ucap Endang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan tax holiday perlu ditinjau kembali karena ternyata ada beberapa sektor potensial yang belum dimasukkan dalam kriteria penerima insentif.
“Itu sektor-sektor yang penting buat kita, tapi yang mau invest di situ tidak terlalu banyak. Insentif perlu ada karena itu merupakan andalan bagi masing-masing negara,” jelas Darmin.
Jasa bebas PPN
Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) I Pusat Kebijakan Pendapatan Negra (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi menambahkan, pemerintah juga sedang mengkaji insentif fiskal lain bagi perusahaan di sektor jasa. Insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembilan jenis ekspor jasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010, pemerintah hanya membatasi tiga jenis jasa yang mendapat PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi.
Enam jenis ekspor jasa yang akan ditambahkan antara lain teknologi dan informasi, penelitian dan pengembangan, persewaan alat angkut, pengurusan transportasi, profesional, dan jasa perdagangan. “Sudah draft. Level teknis clear tinggal pimpinan saja. Targetnya kuartal empat ini (rilis),” jelas Rustam.
Insentif ini diharapkan memacu ekspor jasa yang tumbuh lambat. Pada kuartal II-2018, ekspor jasa hanya US$ 6,50 miliar, sedangkan impor US$ 8,28 miliar. Walhasil sektor jasa terjadi defisit US$ 1,79 miliar, naik dari kuartal sebelumnya US$ 1,55 miliar.
Pakar pajak dari Darussalam Tax Centre (DDTC) Darussalam berpendapat, seluruh ekspor jasa seharusnya bebas PPN. Sebab, perpajakan Indonesia menganut destination prinsipal atau pajak ditanggung konsumen. Jika jasa sudah terkena PPN, berpotensi terjadi double tax.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply