Pajak Impor Naik, Pengusaha Tunda Datangkan Barang Elektronik dan Fesyen dari Luar Negeri

PALEMBANG – Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau pajak impor terhadap 1.147 barang konsumsi untuk memperkecil defisit transaksi berjalan yang selama ini menjadi penyebab tertekannya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) membuat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Sumatera Selatan (Sumsel) menunda impor sejumlah barang kebutuhan.

Barang yang bisa dihasilkan di dalam negeri misalnya fashion, elektronik dan sejumlah barang konsumsi lainnya akan dimaksimalkan untuk menekan biaya distribusi.

Dikhawatirkan daya beli masyarakat akan turun jika semua produk yang dikenai kenaikan PPH diimpor semuanya.

“Sementara kita pending barang yang bisa dihasilkan di dalam negeri sehingga tidak harus impor, kalau semuanya diimpor akan memberatkan masyarakat,” ujar Ketua Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Sumsel Hasannuri, Sabtu (15/9/2018).

Dia berharap pemerintah bisa secepatnya mengembalikan stabilitas rupiah atau jangan membuat kebijakan yang membebankan masyarakat.

Karena jika ini dilakukan akan berdampak turunnya daya beli masyarakat sehingga berimbas juga pada barang yang dijual.

Pengusaha sulit menjual karena masyarakat keberatan dengan harga yang baru.

Sementara itu penmgusaha harus menaikkan harga jika biaya yang dikeluarkan ikut naik.

Sumber tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only