Dirjen Pajak Minta Pengusaha Tak Khawatir soal Pemeriksaan

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan meminta kepada para pengusaha untuk tidak khawatir terkait dengan kebijakan pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak nasional.

Hal itu diungkapkan di depan sekitar 1.200 pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin Indonesia pada saat acara seminar nasional tentang peran serta dunia usaha dalam membangun sistem perpajakan dan moneter yang adil, transparan, dan akuntabel di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Robert menjelaskan kebijakan pemeriksaan merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan dan perlu dilakukan untuk menciptakan adanya kepatuhan dari wajib pajak (WP).

“Isu yang muncul adalah bagaimana pemeriksaan pajak itu dilakukan seberapa sering dan apa yang menyebabkan pemeriksaan tersebut,” kata Robert.

Robert menyadari proses pemeriksaan menjadi ajang keluhan yang paling sering dilontarkan oleh para pengusaha. Alasannya proses tersebut sering dilakukan atau bisa diperiksa lebih dari satu kali.

Robert mengungkapkan, pengusaha tidak usah khawatir lagi karena Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Lewat kebijakan tersebut, otoritas pajak nasional tidak lagi akan melakukan proses pemeriksaan berganda karena akan dibuatkan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

Melalui daftar tersebut DItjen Pajak Kementerian Keuangan bisa melakukan pemeriksaan dengan lebih baik dan terarah.

“SE ada tata kelola bagaimana WP itu busa diperiksa. Tata kelola yang dibangun di situ yang bisa diperiksa adalah yang masuk dalam daftar prioritas jadi prioritas itu ada ukurannya pemicu yang boleh WP itu masuk daftar prioritas jadi ada standardnya,” jelas dia.

Sumber detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only