Pajak Air Tanah Naik, Realisasi Belum Optimal

CIMAHI – Kenaikan tarif Harga Air Baku (HAB) Kota Cimahi mulai September 2018 hingga 20 persen diharapkan dapat mendorong realisasi target pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya,  pendapatan dari sektor pajak tersebut hingga Agustus 2018 belum mencapai 50 persen.

“Realisasi dari pajak air tanah masih kurang dari 50 persen sampai dengan Agustus 2018,” ujar  Sekretaris Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi M. Ronny, Minggu 30 September 2018. Realisasi pajak air tanah baru mencapai Rp 2.148.279.469 dari target Rp 4.346.272.600 tahun 2018.

Dijelaskan Ronny, ada berbagai persoalan mendasar yang menjadi penyebab raihan pajak belum optimal. Diantaranya, pajak untuk bulan September belum tertagih lantaran adanya pergantian pejabat. Adanya pergantian pejabat berdampak terhadap keterlambatan surat ketetapan pajak daerah sehingga belum masuk ke kas daerah. “Ada juga yang meminta untuk penundaan pembayaran atau jatuh tempo. Jadi kurang 50 persen sampai agustus,” katanya membeberkan.

Total Wajib Pajak (WP) air bawah tanah di Kota Cimahi mencapai 169 titik dengan jumlah 400 sumur. Sumur yang dikenakan pajak ialah yang memiliki kedalaman minimal 100 meter. Mayoritas WP dimiliki industri di wilayah selatan. Tarif pajak air bawah tanah berdasarkan Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp 1.500/m3 dari semula Rp 500/m3. Kenaikan tarif air baku disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Serta l terbitnya Pergub Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. 

“Ada perubahan Perwal. Mulai berlaku sejak Agustus untuk penetapan bulan September,” ujar Ronny.

Jujur

Ronny melanjutkan, dengan adanya kenaikan tarif pajak air bawah tanah tersebut maka ditargetkan Rp4.346.272.600 bisa tercapai pada akhir tahun. Pihaknya memiliki waktu sekitar empat bulan lagi untuk merealisasikan. “Kami optimis bisa tercapai target,” ucapnya.

Meski begitu, ungkap Ronny, perlu dilakukan beberapa pembenahan di lapangan. Misal, penyampaian informasi tentang kenaikan tarif kepada konsumen, termasuk pelayanan pengaduan supaya lebih cepat “Sehingga saat pelayanan pengaduan keberatan dan sebagainya ini bisa selesai lebih cepat,” katanya.

Bappenda Kota Cimahi berharap semua konsumen pemanfaat air tanah jujur dalam jumlah meteran yang dimiliki. “Pemanfaatan air yang mereka lakukan haruslah disertai meteran sehingga petugas bisa teliti dan akurat dalam menghitung potensi pajak tersebut. Selain itu, kami mendorong agar seluruh perusahaan bisa lebih cerdas dalam menggunakan air secara efisien sesuai kebutuhan sehingga pajak bisa betul-betul dihitung sesuai penggunaan di lapangan,” tuturnya.***

Sumber: pikiran-rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only