Usulan Insentif Fiskal Bagi Pengusaha



JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan skema insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur dalam negeri.

Insentif fiskal tersebut antara lain super deductible tax dan aturan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). “Insentif super deductible tax akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam rilisnya, Minggu (30/9). 

Usulan Kemperin dalam skema super deductible tax adalah pengurangan pajak 200%-300%. Sementara insentif PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan listrik berupa penurunan hingga penghapusan tarif. Nanti, penghitungan PPnBM berdasarkan nilai emisi dan volume mesin. Semakin rendah emisi dan volume mesin, pajaknya semakin murah.

Sumber: Ortax



Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only