Hindari Pajak Dobel, PPN 0% Ekspor Jasa Bakal Diperluas

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengkaji pemberian insentif fiskal melalui kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk sembilan jenis ekspor jasa dari sebelumnya hanya tiga. Rencana kebijakan tersebut ditargetkan dapat diterapkan akhir tahun ini.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Arif Yanuar mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait hal ini. Penentu objek pajak tambahan BKF.

Ditjen Pajak, lebih ke persoalan teknis, terutama persoalan pajak berganda (double taxation) yang kerap menjadi isu untuk PPN di sektor jasa. Selama ini ekspor jasa di negara tujuan juga dikenakan PPN. “Itu juga menjadi kajian dalam perluasan ekspor jasa tersebut,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (30/9).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, seharusnya pemerintah menerapkan PPN dengan prinsip destination, yakni dikenakan di negara tujuan yang memanfaatkan jasa. Misal, jasa telekomunikasi dikenakan PPN 10%, padahal penyerahanya dari dan ke luar negeri untuk sambungan internasional yang dilakukan orang Indonesia ke orang di luar negeri.

Selama ini, jika ada incoming call ke Indonesia, operator membayar PPN atas pemanfaatan jasa luarnegeri (JLN). “Ini sudah sering dikoreksi di pemeriksaan dan Ditjen Pajak kalah di pengadilan dan MA. Harusnya, kembali ke prinsip destination. Kalau tidak, ya double tax. Ketika ada outcoming call, kita pungut 10%, di negara pemberi jasa dipungut lagi 10%. Begitu pula sebaliknya,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu lebih banyak lagi penambahan jenis eskpor jasa agar dampaknya terasa. Inu bisa menjadi solusi untuk meningkatkan ekspor dan menekan defisit transaksi berjalan.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only