MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak(DJP) terus meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak.
Teranyar, instansi negara di bawah naungan Kementerian Keuangan itu melakukan pemecahan wilayah kerja atas 11 unit kantor menjadi 22 unit kantor baru.
“Dengan diresmikannya 23 unit kantor baru ini, maka Ditjen Pajak memiliki 34 kantor wilayah, 352 KPP, dan 204 KP2KP di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Penambahan jumlah kantor ini dilakukan untuk mengakomodasi bertambahnya jumlah Wajib Pajak serta perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat.
Di lain pihak, dengan bertambahnya jumlah unit kerja, pengawasan perpajakan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat lebih optimal dan efektif.
“Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program belanja pemerintah termasuk di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, serta pertahanan dan keamanan,” ujarnya.
Oleh karena itu Ditjen Pajak mengajak seluruh Wajib Pajak untuk berpartisipasi mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.
Sumber: makassar.tribunnews.com
Leave a Reply