Pajak Kendaraan Diubah, Biar Sedan Tak Kena Diskriminasi Lagi

Jakarta – Harmonisasi tarif pajak kendaraan yang diusulkan Kementerian Perindustrian untuk mobil sedan dan kendaraan listrik dari Kementerian Perindustrian telah diterima oleh Kementerian Keuangan RI lewat Menkeu Sri Mulyani. Dengan skema tersebut, produktivitas industri otomotif nasional diharapkan bisa meningkat.

Berbincang bersama detikOto, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Ditjen ILMATE) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika memaparkan bahwa ada banyak harapan atas harmonisasi pajak ini. Salah satunya adalah merubah tatanan industri dalam negeri agar bisa mengejar ketertinggalannya di sektor otomotif. Terutama soal mobil sedan yang selama ini kena diskriminasi pajak karena pajaknya cukup tinggi.

“Sekarang itu kan sedan nampak didiskriminasi sebab dikenakan pajak yang begitu besar (PPnBM) antara 30-125 persen. Hal ini terbentuk dari pengelompokan kendaraan yang dulu berdasarkan ruangan seperti mesin, penumpang, bagasi. Kalau itu ada semua, kendaraan tersebut dinilai mobil mewah sehingga sedan terkena biaya masuk yang sangat tinggi,” ujar Putu di Gedung Kementerian Perindustrian RI, Jakarta, Senin (1/10/2018) malam.

“Dengan keadaan seperti itu, orang mana ada yang mau beli sedan toh mobil-mobil sekarang bagasinya sudah cukup lebar dengan kabin yang luas juga. Jadi pasar sedan hilang. Akibatnya pabrikan tidak bisa produksi sedan di dalam negeri. Inilah yang mau kita kembalikan lagi,” tambahnya.

Di samping itu, permintaan terbesar pasar otomotif internasional salah satunya adalah sedan. Dan sangat disayangkan, Indonesia tidak bisa memenuhinya karena biaya produksi dalam negeri yang mahal (tidak ada yang beli di dalam negeri).

“Jadi harmonisasi ini penting agar mengarahkan orientasi kita bahwa produk otomotif dari dalam negeri juga untuk memenuhi kegiatan ekspor. Jangan sampai terjadi seperti sekarang dimana kita memiliki basis ekspor yang luar biasa namun kalah jauh dengan yang tidak memilikinya seperti Thailand. Hal itu terjadi karena kita hanya memproduksi kendaraan demi memenuhi kebutuhan dalam negeri saja (mobil MPV-Red), bukan pasar internasional,” kata Putu.

“Sekarang kan pasar otomotif internasional terbesar adalah mobil tipe SUV disusul dengan sedan. MPV (mobil keluarga) itu kecil. Jadi diharapkan dengan harmonisasi ini seluruh tatanan industri otomotif dalam negeri berubah,” ucapnya lagi.

Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50 persen.

Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPnBM yang berlaku 0-30 persen.

Sumber detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only