Tinggal 8%, WP Yang Belum Bayar

Blitar – Para wajib pajak sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu Jumat (28/9) masih ada pembayaran, walaupun didalam keterlambatan ini ada sangsi dendanya.

hal ini disampaikan Drs. Ismuni MM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ” kami memberikan toleransi untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P2) sampai akhir tanggal (28/9) dan jika masih mundur lagi akan kami kenakan denda sebesar 2% dari total tanggungan pokok pembayaran “, jelasnya, Selasa (2/10/18) di kantor jalan wahidin.

Meskipun demikian, target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini, dari (PBB P2) pencapaianya masih kurang 8% dari pembayaran yang masuk Rp 24,3 M dari baku sekitar Rp 32 M.

” Ada 24,18 persen wajib pajak yang belum membayar, walaupun demikian sudah signifikan dari target yang telah ditentukan “, tambahnya.

Lebih lanjut, kekurangan pencapaian kurang lebih 8 M ini, pihaknya akan menagih kepada Wajib Pajak (WP) untuk segera melunasi dengan jalan diberi peringatan secara tertulis, dan langsung diberikan ke alamat WP.

” peringatan ini akan diberikan kepada WP yang berpotensial di atas pembayaran 100 rb, sehingga denda 2% tidak semakin bertambah ” tutupnya.

PAD dari hasil pajak ini, merupakan salah satu bagian penting yang harus ditingkatkan, tidak hanya sekedar penarikan, tetapi bagaimana WP dengan sadar membayar tepat pada waktunya. sehingga adanya kiat – kiat khusus dan strategivitas yang menarik bagi WP.

Sumber: detik

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only