Airlangga Hartarto Usulkan Skema Baru Pajak Kendaraan ke Sri Mulyani

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya mengusulkan harmonisasi skema PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk mobil sedan dan kendaraan listrik, dengan menurunkan sampai menghapuskan tarifnya.

Seperti kita ketahui harmonisasi perpajakan kendaraan ini sudah lama dinanti kalangan pabrikan. Mereka meminta adanya penyederhanaan tarif perpajakan.

Upaya ini guna mendongkrak produktivitas industri otomotif nasional supaya dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

“Kami sedang menggenjot produksi sedan untuk memperluas pasar ekspor. Apalagi industri otomotif memang berorientasi ekspor dan prioritas dalam penerapan revolusi industri 4.0. Kami juga sedang fokus pada pengembangan produksi kendaraan listrik,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima detikOto, Senin (1/10/2018).

Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50 persen.

Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPnBM yang berlaku 0-30 persen.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only