Pajak Mobil Listrik dan Sedan Bisa Lebih Murah

Di Indonesia, pajak kendaraan mobil ramah lingkungan tergolong mahal, padahal di sejumlah negara, mobil ramah lingkungan malah mendapat insentif yang membuatnya makin terjangkau. Mahalnya harga kendaraan ramah lingkungan ini dikarenakan mobil berpenggerak listrik, termasuk hybrid ternyata dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Melihat hal tersebut, untuk mempercepat pertumbuhan industri otomotif nasional, Kementrian Perindustrian mengusulkan pengurangan dan penghapusan pajak kepada Kementerian Keuangan.

Bila disetujui, maka kendaraan ramah lingkungan dengan emisi gas buang rendah akan memiliki pajak yang lebih rendah. Batas emisi terendah yakni 150 gram per kilometer, dan tertinggi 250 gram per km.

Dalam regulasi baru, pemerintah akan memberikan pajak khusus dengan nilai 0-30 persen, tapi hanya untuk beberapa jenis kendaraan. Seperti mobil listrik dan hibrida.

Tidak hanya itu, kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2), atau lebih dikenal mobil LCGC (Low Cost Green Car), juga masuk dalam daftar tersebut.

Kemenperin juga mengusulkan adanya skema harmonisasi PPnBM untuk mobil sedan. Upaya ini guna mendongkrak produktivitas industri otomotif nasional, agar memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

“Kami sedang menggenjot produksi sedan, untuk memperluas pasar ekspor. Apalagi, industri otomotif memang berorientasi ekspor dan prioritas dalam penerapan revolusi industri 4.0. Kami juga sedang fokus pada pengembangan produksi kendaraan listrik,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi.

Sumber : iotomotif.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only