Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengubah batasan barang impor yang terkena pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018 tentang perubahan atas PMK 182/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman, yang telah diundangkan sejak 10 September 2018 lalu.
Mengutip dalam beleid aturan tersebut, ada dua kebijakan utama yang ditetapkan. Pertama, mengubah besaran nilai barang impor yang terkena pembebasan bea masuk dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75.
Sementara itu, yang kedua adalah kebijakan ini akan menyasar pada total transaksi satu hari. Jika ada barang impor yang melebihi batasan tersebut, maka akan dikenakan ketentuan normal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi beberapa waktu lalu menyebutkan, selama ini batas yang sudah ditetapkan kerap diakali dengan memecah pengiriman barang agar tak dikenai bea masuk.
Pemecahan kiriman tersebut dilakukan, agar nilai impor tidak masuk dalam kategori de minimus value. Ini merupakan pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor.
“Contoh, kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi, masing-masing US$ 50 yang pertama, US$ 20 yang kedua, dan US$ 100 yang ketiga, maka yang diberikan pembebasan bea masuk adalah US$ 50 plus US$ 20,” kata Heru.
Keputusan untuk merevisi aturan ini untuk memberikan level of playing field kepada para pelaku usaha, terutama bagi yang selama ini patuh terhadap kewajibannya kepada negara.
Sebagai informasi, aturan ini telah diundangkan sejak 10 September 2018 lalu, dan efektif diberlakukan terhitung 30 hari sejak aturan tersebut diundangkan yakni 10 Oktober 2018.
Sumber Cnbcindonesia.com
Leave a Reply